Selanjutnyaterdakwa MUHAMAD ALI Als ALI TOMPEL Bin HALILI mentransfer uang untuk pembelian sabu sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang telah disepakati ke rekening bank BCA yang disebutkan oleh Sdr EMI TAHER. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 00.
Sedangkanharga sabu putih seharga Rp 1,3 juta. Atau lebih mahal Rp 200 ribu per gram dibandingkan sabu caramel. Bagus juga mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu makin tinggi di Blitar. Hal ini merupakan indikasi, jika pemakai sabu semakin banyak karena ketergantungan pada barang haram ini sulit dihilangkan.
LaporanReporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting. TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menyalurkan, hingga mengkonsumsi narkoba jenis sabu berisi sebanyak 8 paket dengan berat 5,45 gram. Adapun, barang terlarang tersebut berhasil disita dari tersangka RWA (21) warga Panjang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.
Kemudiansatu kantong plastik berat satu gram, dan tujuh paket sabu siap edar masing-masing satu gram. Selain itu juga ditemukan alat timbangan digital, satu bendel plastik kecil, dan sebuah handphone mereka samsung warna hitam. "Pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu dan mendapatkan upah Rp 200 ribu dari seseorang, sekarang
Masingmasing dengan berat 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram, atau dengan total berat bersih 0,41 gram. Semua paketan sabu tersebut dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus
Bacajuga: BNN Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi, Ratusan Gram Ganja dan Sabu. Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni tiga paket sabu dengan berat 200 gram, satu kantong plastik warna hitam, satu unit motor Beat B 4670 BCV dan satu buahhandphone.
PelakuSamsur diketahui merupakan pengedar sabu yang kerap mengedarkan sabu di Tanjungpinang, dengan harga kisaran harga dari 200 hingga 500 ribu per paket. Hingga saat ini , pelaku Ramses masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dari hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif
JAKARTANEWSID-JAKARTA: Dua pemuda pengangguran, menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Mereka menjual barang haram dalam kemasan paket hemat Rp 200.000. Kedua pengedar berinisial AM als Kicot (27) dan CM (24) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Angke Barat RT07/01 Kel. Angke, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/3/2022) malam.
Hx5u2K. BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RH alias Rob 27 mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu. "Saya menjualnya kepada siapa saja yang membelinya," kata terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019 Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa menjelaskan kronologis penukaran sabu itu dengan sepeda motor curian. "Saya menjual motor hasil curian saya itu seharga Rp 4 juta, Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Dan Rp 1 juta dibayar tunai," kata terdakwa. Terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, diamankan 26 paket sabu dan ponsel. Terdakwa membeli sabu sebanyak satu kantong, kemudian dibagi menjadi 26 paket dengan berat 1,69 gram. Usai didengarkan keterangannya rencananya, pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutan atas perbuatan terdakwa tersebut. NACO/B-11
Home Metropolitan Sabtu, 20 September 2014 - 0239 WIB Jadi Pengedar Sabu, IH Untung Rp200 Ribu per 10 Paket A A A TANGERANG SELATAN - Seorang pria pengangguran nekat jadi pengedar sabu. Dia bisa meraup keuntungan Rp200 ribu per sepuluh paket sabu dengan berat sekitar lima berinisial IH alias B 22, warga Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ciputat saat sedang mengedarkan narkoba jenis Humas Polsek Ciputat Iptu Mulyawan Ansyur mengatakan, awalnya masyarakat mengadukan adanya dugaan transaksi sabu di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Ciputat Kompol Burhanudin memerintahkan Tim Buser Polsek Ciputat untuk melakukan penggerebekan ke lokasi. Tim Buser pun berhasil menangkap IH saat sedang berdiri di pinggir jalan. Tim Buser lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 10 paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri."Pelaku tidak dapat mengelak. Katanya sabu itu baru diterimanya dari seorang pria berinisial Y alias T. Anggota berpencar melakukan pengejaran terhadap pria itu," jelas Mulyawan kepada wartawan, Jumat 19/9/2014.Mulyawan mengatakan, IH mengaku menjadi pengedar sabu sejak bulan Juli 2014. Dia menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Terlebih, dengan menjadi seorang pengedar, dia bisa meraup keuntungan besar."Dia pengangguran dan tidak memiliki keahlian khusus. Apalagi dia seorang pemakai, lalu dia minta ke bandar agar bisa menjadi pengecer. Dia mengaku dapat untung Rp200 ribu per sepuluh paket sabu dengan berat sekitar lima gram," kata sabu itu akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.zik narkoba Berita Terkini More 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu
Home Kriminal Beli Sabu 200K, Remaja Asal Bandung ini Dihukum 4,5 Tahun 16 September 2022 1820 WITA Denpasar Dibaca 1310 Pengunjung Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Awang Fio Prayoga 21 yang di lakukan secara daring, Denpasar, - Awang Fio Prayoga 21 hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharga ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara. Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotik tahun 2009. Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum JPU I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan," baca hakim Sukradana. Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul Senin, 25 April 2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon. Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI justru belum disentuh petugas. Dari drama penggerebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam