A Pengertian Tata Usaha. Selanjutnya, dalam makalah ini tata usaha diberi pengertian sebagai aktivitas administrasi dalam arti sempit yaitu, kegiatan untuk mengadakan pencatatan dan penyusunan keterangan-keterangan sehingga keterangan-keterangan itu dapat digunakan Melaksanakan administrasi kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Administasidalam pemahaman yang luas dapat diartikan sebagai suatu kegiatan kerja sama.Akan tetapi, apabila administrasi dikaitkan dengan berbagai bidang dan hal yang lain, seperti organisasi, manajemen, kebijakan, hubungan antar manusia, dan lain sebagainya. Maka administrasi bisa memiliki arti yang lain lagi. Jenis-jenis Administrasi. Dalam penggunaanya, administrasi sangat dibutuhkan oleh Pengertianhukum agrarian oleh Gouwgioksiong, menurut Boedi Harsono, adalah pengertian dalam arti sempit yaitu identic dengan hukum tanah. E. Utrecht (Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakartan1961) menurut Boedi Harsono, memberikan secara tegas pengertian yang sama kepada "Hukum Agraria" dan "Hukum Tanah". Pengertianadministrasi dalam arti sempit menurut Prajudi (1991) adalah "tata usaha atau office work yang meliputi kegiatan catat-mencatat, tulis-menulis, mengetik, korespodensi, kearsipan, dan sebagainya". Selain menurut Prajudi ada pendapat lain mengenai administrasi dalam arti sempit, yaitu menurut Nawawi (2009), administrasi dalam arti MenurutSilalahi (2009:5), bahwa administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan, pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan kemudahan dalam memperolehnya kembali secara keseluruhan hubungan satu sama lain. Diperjelas menurut Keban (2004:15), bahwa "adminitrasi publik yang Perbuatanmelawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdt. pada awalnya memang mengandung pengertian yang sempit sebagai pengaruh dari ajaran legisme45. Pengertian yang dianut adalah bahwa perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan 42 Agustina, op. cit., hlm. 3. RuangLingkup HAN : lapangan pemerintahan dalam arti sempit. Tugas administrasi negara / pemerintah : Dalam negara modern (Indonesia negara hukum modern) Tugas pemerintah adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum. HAN dibedakan antara 2 yaitu : - Abstrak : memuat suatu peraturan yang umum. MenurutSubekti. "Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.". Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. "Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang 1ZaCtGC.